Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Sekretariat DPRD, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

 

Link Pengaduan Pelanggaran

 

Email                        :   dprdstg.setwan@gmail.com

Instagram                 :   Humpro DPRD Kab Sintang

Website                    :   https://dprd.sintang.go.id/

Kanal Lapor               :   lapor.go.id

WhatsApp                 :   0821 5039 2525