Sekretariat DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.