Tugas PPID Pembantu

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Bagian-bagian;

  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;

  5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

Wewenang PPID Pembantu yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pengelola Website; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan Pengelola Website untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.  Hak dan Kewajiban PPID Pembantu. PPID Pembantu berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID Pembantu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Pembantu dibantu oleh Pengelola Website.